DEMOKRASI
TERPIMPIN
Antara
tahun 1945-1949 ,Bung Karno adalah Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara RI
dibawah UUD 1945.Namun ,karena Indonesia diubah menjadi bentuk Negara Serikat
,Bung Karno menjadi Presiden Konstitusional RIS dan dibawahi UUD 1949.
Pada
tahun1950 negara-negara bagian RIS bersatu dan melebur menjadi RI Kesatuan
,Bung Karno tetap menjabat menjadi Presiden namun tidak terlibat dalam
pemerintahan karena pada waktu itu menganut sistem Parlementer dengan Perdana
Menteri sebagai Kepala Pemerintahan,serta berlandaskan UUDS 1950.Dengan
demikian selama berlakunya UUDS 1950 pemerintahan Indonesia dapat didukung atau
dijatuhkan oleh Parlemen.
Permasalahannya
terletak pada zaman itu ,yakni hilangnya nilai – niai Pancasila,dan banyaknya
partai politik yang saling sikut berebut kekuasaan.Hal itu sangat jauh berbeda
dengan cita-cita bangsa.
Akhirnya,Bung
Karno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.Ada 3 poin
ketetapan yang ditegaskan dalam dekrit 5 Juli 1959[1] .
1.Pembubaran
Konstituante
2.Pemberlakuan kembali UUD
1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3.Pembentukan MPRS dan DPAS
dalam waktu yang sesingkat-singkatya.
Dari poin
tersebut,Bung Karno mengubah sistem Parlementer liberal menjadi Sistem
Demokrasi Terpimpin
Bagi Bung
Karno,demokrasi terpimpin adalah sebuah jalan melanjutkan cita-cita revolusi
1945,yang anti terhadap penjajahan (kolonialisme)dan penjajahan dalam bentuk
baru(neo-kolonialisme)sesuai dengan pembukaan UUD 1945[2]
Perkataan
Bung Karno itu dituangkan dalam pidato beliau yang berjudul “Penemuan Kembali
Revolusi Kita “pada tanggal 17 Agustus 1959,berikut petikannya[3]
”...Tinggalkan samasekali alam liberalisme,tinggalkan
samasekali segala konstruksi dari alam liberalisme,tinggalkan samasekali Undan
Undang Dasar 1950,masuklah samasekali dalam alam Revolusi lagi,pakailah Undang
Undang Dasar 1945 itu samasekali sebagai alat perjuangan,kibarkanlah samasekali
Demokrasi terpimpin….”
Menurut beliau,Demokrasi Terpimpin adalah milik rakyat Indonesia dan karakteristik bangsa sejak dari dulu.Pengertian demokrasi terpimpin dijelaskan dalam pidato Bung Karno yang berjudul Res Publica!Sekali lagi !Res Publica!
Menurut
Bung Karno,Demokrasi terpimpin ialah demokrasi atau menurut istilah Undang
Undang Dasar 1945 adalah”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”.Demokrasi terpimpin bukanlah diktator dan
bukan sentralisme,inti dari demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan bukan
perdebatan dan penyiasatan.Jadi,hasil permusyawaratan itu yang kemudian
diserahkan kepada Presiden yang dipilih guna dilaksanakan.Dalam melaksanakan
hasil permusyawaratannya itu ,Presiden menunjuk tenaga – tenaga yang baik dan
cakap sebagai pembantunya.
Tujuan
dari Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil makmur ,yang penuh dengan kebahagiaan
materiil dan spiritual,sesuai dengan
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945[1].
Dalam
perjalannya ,Demokrasi terpimpin bukan menitikberatkan pada satu orang sama
dengan satu suara,tetapi menitikberatkan kepada:
a.Tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum ,berbakti kepada
masyarakat,berbakti kepada bangsa dan berbakti kepada negara.
b.Tiap-tiap
orang berhak mendapat penghidupan layak dalam
masyarakat bangsa,dan negara
itu.[2]